Beranda | Artikel
Kewajiban Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Dan Haram Durhaka
Jumat, 27 September 2019

KEWAJIBAN BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN HARAM DURHAKA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهَ  عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رِضَا الرَّبِّ فـِيْ رِضَا الْوَالِدِ وسَخَطُ الرَّبِّ فِـيْ سَخَطِ الْوَالِدِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu,dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ridha Allâh tergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allâh tergantung kepada kemurkaan orang tua.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 2; at-Tirmidzi, no. 1899; al-Bazzar dalam Musnad-nya, no. 2394; Ibnu Hibbân (no. 2026–al-Mawârid dan no. 430-at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Hâkim, IV/151-152; al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 3423 dan 3424

Lihat Shahîh al-Adabil Mufrad (no. 2) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 516).

 KOSA KATA HADITS

  • رِضَا : Yaitu rela, lawan dari murka. Keridhaan Allâh adalah salah satu sifat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang sesuai dengan kemuliaan-Nya dan kita meyakini dan menetapkan bahwa sifat tersebut memiliki hakikat yang sesuai dengan keagungan-Nya (bukan sekedar sifat yang kosong dari hakikat-red). (Kita meyakininya-red) tanpa memikirkan bagaimana hakikatnya. kita menetapkan hakikatnya yang sesuai dengan kemuliaan-Nya serta tidak memikirkan kaifiyat(cara)nya.
  • سَخَطٌ : Yaitu murka. Kemurkaan Allâh adalah salah satu sifat Allâh Azza wa Jalla yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan. Oleh karena itu, kita meyakini dan menetapkan dengan sebenar-benarnya bahwa sifat Allâh Azza wa Jalla ini memiliki hakikat, dan kita serahkan (pengetahuan-red) tentang hakikat sifat tersebut kepada Allâh Azza wa Jalla . kita menetapi hakikatnya untuk Allâh Ta’ala dengan penetapan yang hakiki dan menyerahkan urusan dan kaifiyatnya kepada Allâh Ta’ala.[1]
  • اَلْوَالِد : Arti makna asalnya adalah bapak, namun dalam hadits di atas, yang dimaksud adalah kedua orang tua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dengan kata al-wâlidain (kedua orang tua).

SYARAH HADITS
Hadits ini menunjukkan keutamaan dan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, yang menjadi sebab mendapatkan ridha Allâh Azza wa Jalla . Hadits ini juga mengandung peringatan keras dan keharaman durhaka kepada keduanya, yang bisa menyebabkan Allâh Azza wa Jalla murka.

Tidak diragukan lagi, ini merupakan wujud kasih sayang Allâh Azza wa Jalla kepada kedua orang tua dan anak-anak. Karena dengan ini, terjalin hubungan yang sangat erat. Tidak ada satupun hubungan yang serupa dengannya. Kebaikan orang tua tidak bisa disamai oleh kebaikan makhluk manapun.  dan juga kebutuhan anak-anak untuk berbakti kepada keduanya adalah hak yang pasti, sebagai balasan atas kebaikan keduanya, untuk memperoleh ganjaran, dan pembelajaran untuk keturunan mereka agar memperlakukan mereka seperti perlakuan mereka terhadap orang tua mereka.

Inilah sebab-sebab yang menjadikan keridhaan kedua orang tua berkaitan erat dengan keridhaan Allâh Azza wa Jalla , begitu juga dengan kemurkaan orang tua sangat berkaitan dengan kemurkaan Allâh.[2]

Orang Tua Ridha Apabila Anaknya Taat Kepadanya
Taat kepada kedua orang tua adalah hak orang tua atas anak sesuai dengan perintah Allâh dan Rasul-Nya selama keduanya tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau syari’at Allâh dan Rasul-Nya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ لِأَحَدٍ فِـيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Tidak boleh taat kepada seorang pun dalam berbuat maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla (Yang Mahasuci dan Mahatinggi)[3]

Berbakti dan taat kepada orang tua terbatas pada perkara yang ma’rûf (perbuatan baik) saja. Adapun apabila orang tua menyuruh kepada kekafiran atau kesyirikan, maka anak tidak boleh taat kepada keduanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا

Dan Kami wajibkan kepada manusia (berbuat) ke-baikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya …” [Al-‘Ankabût/29:8]

Yang dimaksud dengan birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua) yaitu menyalurkan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan terhadap keduanya. Menurut Ibnu Athiyyah rahimahullah, kita wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah, harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang.

Di dalam al-Qur’ân, Allâh Azza wa Jalla mewajibkan seorang anak agar berbakti kepada kedua orang tuanya. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ﴿٢٣﴾ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepadamu jangan-lah kamu beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut di dalam pemeliharaanmu maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya. Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah,‘Wahai Rabb-ku!Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’”[Al-Isrâ’/17:23-24]

Dan firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Danberibadahlah kepada Allâh dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu-bapak…” [An-Nisâ’/4:36]

Apabila ayat-ayat yang menjelaskan tentang berbakti kepada kedua orang tua diperhatikan, kita akan mengetahui bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah masalah yang penting setelah mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla . Bila selama ini yang dikaji adalah masalah tauhid, masalah ‘aqidah AhlusSunnahwalJama’ah, ‘aqidah Salaf, maka selanjutnya wajib pula bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk mengkaji masalah berbakti kepada kedua orang tua. Tidak boleh terjadi pada seorang yang bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla tetapi ia durhaka kepada kedua orang tuanya, wal ‘iyyâdzubillâh.

Bagi seorang Muslim, terutama bagi seorang thalibul ‘ilmi (penuntut ilmu), wajib baginya berbakti kepada kedua orang tuanya.

Di dalam ayat-ayat Al-Qur-an, penyebutan tentang bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla selalu diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tua. Para Ulama telah menjelaskan hikmah dari hal ini, yaitu:

Pertama: Allâh Azza wa Jalla yang menciptakan manusia dan Allâh yang memberikan rezeki kepadanya, maka Allâh Azza wa Jalla sajalah yang berhak untuk diibadahi. Sedangkan kedua orang tua adalah sebab adanya anak, maka keduanya berhak untuk diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, kewajiban seorang anak untuk beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla harus diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Kedua: Allâh-lah yang telah memberikan semua nikmat yang diperoleh para hamba-Nya, maka hanya Allâh Azza wa Jalla saja yang wajib disyukuri. Kemudian kedua orang tualah yang telah memberikan segala yang kita butuhkan seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya sehingga wajib bagi kita untuk berterima kasih kepada keduanya. Oleh karena itu, kewajiban seorang anak atas nikmat yang diterimanya adalah bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan bersyukur kepada kedua orang tuanya.

Ketiga: Allâh adalah Rabb yang membina dan mendidik manusia di atas manhaj-Nya, maka Allâh-lah yang berhak untuk diagungkan dan dicintai. Demikian juga kedua orang tua yang telah mendidik kita sejak kecil, maka kita harus bersikap tawâdhu’ (merendah hati), tauqîr (menghormati), ta`addub (beradab), dan talaththuf (berlaku lemah lembut) dalam perkataan dan perbuatan kepada keduanya.

Inilah hikmah mengapa dalam al-Qur’ân, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang berbakti kepada-Nya kemudian diiringi dengan berbakti kepada kedua orang tua.[4]

Bentuk-bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua di antaranya bergaul bersama keduanya dengan cara yang baik, berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut, tawâdhu’ (rendah hati), tidak sombong dan angkuh kepada orang tua, memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua, mendo’akan kedua orang tua, dan lainnya.

Sebaliknya, orang tua murka apabila anaknya durhaka. Maka kita dilarang durhaka kepada kedua orang tua karena hal itu termasuk dosa besar yang paling besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ -ثَلَاثًا- قُلْنَا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: اَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ. وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ، وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ، فَمَازَالَ  يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

“Maukah aku beritahukan kepadamu dosa besar yang paling besar?” – Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tiga kali–. Kami (para Shahabat) menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyekutukan Allâh dan durhaka kepada kedua orang tua.”Awalnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersandar kemudian duduk dan bersabda, “Serta camkanlah, juga perkataan bohong dan saksi palsu.”Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengulanginya sehingga kami berkata (dalam hati kami), “Semoga Beliau diam.”[5]

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa seseorang tidak masuk surga apabila durhaka kepada kedua orang tuanya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْـجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ

Tidak masuk Surga: (1) orang yang suka mengungkit-ungkit (menyebut-nyebut) kebaikan (yang sudah diberikan), (2) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan (3) pecandu khamr[6]

Uqûqul wâlidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap kedua orang tuanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan dari seorang anak kepada kedua orang tuanya yang berupa perkataan yaitu dengan mengatakan ‘ah’ atau ‘cis’, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci, dan yang lainnya. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturahim atau tidak memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.

Di antara bentuk durhaka (‘uqûq) adalah:

  1. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua, baik berupa perkataan (ucapan) ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
  2. Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang
  3. Membentak atau menghardik orang tua.
  4. Melaknat dan mencaci kedua orang tua.
  5. Bakhil (pelit), tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yang lain daripada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat mem Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
  6. Bermuka masam dan cemberut di hadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, ‘kolot’ dan lain-lain.
  7. Menyuruh orang tua, misalnya menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan. Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jika mereka sudah tua atau lemah. Tetapi jika ‘si Ibu’ melakukan pekerjaan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka tidaklah mengapa dan karena itu anak harus berterima kasih.
  8. Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua.
  9. Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah misalnya alat musik, menghisap rokok, dan lain-lain.
  10. Mendahulukan taat kepada istri daripada taat kepada orang tua. Bahkan ada sebagian orang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya, na’ûdzubillâh.
  11. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

Semuanya itu termasuk bentuk-bentuk kedurhakaan kepada kedua orang tua. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan membedakan dalam berkata dan berbuat kepada orang tua dengan selain keduanya.

Akibat dari durhaka kepada kedua orang tua akan dirasakan di dunia. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, Abu Dâwud dan at-Tirmidzi dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِـي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِـي الْآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِوَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ .

Tidak ada dosa yang Allâh cepatkan adzabnya kepada pelakunya di dunia ini di samping adzab yang telah disediakannya di akhirat daripada berlaku zhalim dan memutuskan silaturahim.[7]

Dalam hadits lain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَابَانِ مُعَجَّلَانِ عُقُوْبَتُهُمَا فِـي الدُّنْيَا: اَلْبَغْيُ وَالْعُقُوْقُ.

“Dua perbuatan dosa yang Allâh cepatkan adzabnya (siksanya) di dunia: berbuat zhalim dan al-‘uquq (durhaka kepada orang tua).”[8]

Keridhaan orang tua harus kita dahulukan daripada keridhaan istri dan anak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa anak yang durhaka akan diadzab di dunia dan di akhirat serta tidak akan masuk surga dan Allâh Azza wa Jalla tidak akan melihatnya pada hari Kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يَدْخُلُوْنَ الْـجَنَّةَ وَلَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اَلْعَاقُّ بِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ والدَّيُّوْثُ…

Ada tiga golongan yang tidak akan masuk Surga dan Allâh tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat: (1) anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, (2) perempuan yang menyerupai laki-laki, dan (3) kepala rumah tangga yang membiarkan adanya kemungkaran (zina dan selainnya) dalam rumah tangga-nya … [9]

Jadi, diantara penyebab seseorang tidak masuk surga adalah durhaka kepada kedua orang tuanya.

Terlihat dalam kehidupan nyata, orang yang durhaka kepada orang tuanya, hidupnya tidak berkah dan selalu mengalami berbagai macam kesulitan. Kalaupun orang tersebut kaya maka kekayaannya tidak akan menjadikannya bahagia.

Seandainya ada seorang anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, kemudian kedua orang tuanya tersebut mendo’akan kejelekan, maka do’a kedua orang tua tersebut akan dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Sebab, dalam hadits yang shahih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Ada tiga do’a yang dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla yang tidak diragukan tentang do’a ini: (1) do’a orang yang dizhalimi, (2) do’a musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), dan (3) do’a kedua orang tua terhadap anaknya.[10]

Hendaklah memperhatikan kedua orang tua seumur hidup dan jangan merasa lelah, capek, maupun letih dalam berbakti kepada keduanya, sebagaimana kita tidak merasa capek dan letih dalam taat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Jika selama ini kita pernah durhaka kepada orang tua, segeralah minta maaf dan berbuat baik kepada keduanya. Jangan mengulangi lagi dan bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, baik laki-laki maupun perempuan. Mohon ampunlah dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , kemudian rubah lah sikap. Seandainya kedua orang tua sudah meninggal, mohonkanlah ampunan kepada Allâh Azza wa Jalla untuk keduanya, do’akan mereka dan jalinlah silaturahim dengan teman-teman kedua orang tua.

Kalau ingin bahagia dan mendapat berkah dari Allâh Azza wa Jalla dan diluaskan rizki serta dipanjangkan umur dan dimudahkan segala urusan dan dimasukkan ke dalam surga maka harus terus berbuat baik kepada orang tua. Jangan lupakan semua yang pernah diberikan kedua orang tua karena semua kebaikan mereka tidak dapat dihitung dengan apa pun juga.

Mudah-mudahan kita menjadi orang-orang yang shalih dan shalihah, berbakti kepada kedua orang tua, dan mudah-mudahan anak-anak kita menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah, yang taat kepada Allâh dan Rasul-Nya serta berbakti kepada kedua orang tua.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

… Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, dari pasangan kami dan dari keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. [Al-Furqân/25:74]

FAWAA-ID

  1. Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua) dan haramnya durhaka kepada keduanya.
  2. Hak kedua orang tua sangat besar, Allâh Azza wa Jalla mengiringi penyebutan hak-Nya dengan hak kedua orang tua, sebagaimana dalam surat Luqmân ayat ke-14.
  3. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan ridha-Nya tergantung dari ridha orang tua, murka-Nya tergantung dari murka orang tua. Siapa yang orang tuanya ridha kepadanya, maka Allâh pun ridha kepadanya, begitu pula sebaliknya.
  4. Wajibnya mendapat ridha dari kedua orang tua, karena mendapat keridhaan dari keduanya termasuk hal yang wajib
  5. Haramnya membuat murka keduanya, karena mendapat murka dari keduanya merupakan hal yang diharamkan.
  6. Taat kepada kedua orang tua hanyalah pada perkara yang ma’rûf saja, tidak ada ketaatan kepada keduanya dalam hal maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla .
  7. Tidak boleh taat kepada orang tua dalam hal yang Allâh murkai, misalnya: orang tua menyuruh berbuat syirik kepada Allâh Azza wa Jalla , berbuat bid’ah, melanggar syari’at, maka tidak boleh taat.
  8. Tidak boleh mentaati larangan orang tua dalam hal yang Allâh ridhai. Misalnya:
  • melarang menuntut ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i wajib.
  • melarang shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, karena shalat berjamaah wajib bagi laki-laki.
  • melarang anak perempuannya yang sudah baligh untuk memakai jilbab, karena memakai jilbab wajib bagi wanita. Dan contoh-contoh lainnya.

MARAAJI

  1. Kutubussittah
  2. Al-Adabul Mufrad.
  3. Musnad Al-Bazzar.
  4. At-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
  5. Syarhus Sunnah, al-Baghawi.
  6. Shahîh al-Adabil Mufrad.
  7. Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah
  8. Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm.
  9. Bahjatu Qulûbil Abrâr.
  10. Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdish Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
  11. Birrul Walidain Berbakti kepada Kedua Orang Tua, cet. 10, Pustaka at-Taqwa-Bogor.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm (VII/371)
[2] Bahjatu Qulûbil Abrâr (hlm. 414).
[3] Shahih: HR. Ahmad (V/66). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah, no. 179
[4] Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdish Shâlihiin (I/391), oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali حَفِظَهُاللهُ.
[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 2654, 5976; Muslim, no. 87; Ahmad, V/36, 38; dan at-Tirmidzi, no. 1901, 2301, 3019  dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.
[6] Shahih: HR. An-Nasâ-i (VIII/318), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 7676.
[7] Shahih: HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (Shahîh al-Adabul Mufrad (no. 23); Abu Dawud, no. 4902; at-Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211; Ahmad, V/36, 38; al-Hâkim (II/356 dan IV/162-163). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih,” al-Hâkim berkata, “Shahih sanadnya,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[8] Shahih: HR. Al-Bukhâri dalam Târîkh dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh al-Hâkim (IV/177) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah (no. 1120) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shagîr (no. 137, 2810).
[9] Shahih: HR. Ahmad (II/134), al-Hakim, I/72 dan al-Baihaqi, X/226 dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Al-Hâkim berkata, “Shahih sanadnya.” Dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Jilbâb al-Mar-atil Muslimah (hlm. 145-146).
[10] Shahih: HR. Al-Bukhîri dalam al-Adabul Mufrad (Shahîh al-Adabil Mufrad , no. 24, 372; Ahmad,  II/258, 348, 478, 517, 523; Abu Dawud, no. 1536; at-Tirmidzi, no. 1905, 3448; Ibnu Mâjah, no. 3862; Ibnu Hibbân, no. 2406; dan ath-Thayâlisi, no. 2517 dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash- Shahîhah, no. 596.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/13022-kewajiban-berbakti-kepada-kedua-orang-tua-dan-haram-durhaka.html